Beredar kabar adanya imbauan dari Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) masalah kewajiban penyelenggaraan masker pada ruang tertutup lalu transportasi umum imbas naiknya persoalan hukum Covid-19. Benarkah demikian, yuk cari tahu lewat cek fakta berikut ini.
Melonjaknya wabah Covid-19 belakangan ini kembali menciptakan perasaan khawatir dalam masyarakat. Hingga sekarang ini kasusnya juga terus meningkat setiap harinya. Bahkan, nomor kenaikan sanggup mencapai kurang lebih banyak 200-400 tindakan hukum per harianya.
Baru-baru ini juga muncul juga narasi yang tersebut berisi imbauan Kemenkes terkait kewajiban pemakaian masker kembali. Dalam narasi tersebut, dikatakan kalau penduduk diwajibkan menggunakan masker pada kegiatan mulai 15 Desember.
“Pemakaian masker di tempat Indonesia mulai 15 Desember 2023. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Aspek Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, pengaplikasian masker dalam Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Pemakaian masker wajib dalam tempat-tempat umum tertutup seperti:
- Transportasi umum
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Fasilitas umum lainnya yang tersebut terdapat kerumunan orang.”
Penelusuran Suara.com menemukan memang benar terjadi peningkatan persoalan hukum Covid-19. Berdasarkan data yang digunakan dimiliki Kemenkes, ada 349 persoalan hukum terkonfirmasi per Hari Sabtu (16/12/2023), menjadikan total perkara bergerak ketika ini mencapai 1.983.

Meski begitu belum ada imbauan pemakaian masker yang mana dikeluarkan. Berdasarkan pernyataan resmi Kemenkes yang digunakan diterima Suata.com, Hari Sabtu (16/12/2023), narasi terkait pengggunaan masker yang dimaksud adalah hoaks alias bohong.
Berikut terdapat beberapa pernyataan fakta yang digunakan disampaikan oleh Kemenkes.
- Kemenkes tiada mengeluarkan SE terkait kewajiban pemakaian masker.
- Masyarakat diminta untuk memakai masker pada waktu sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan juga penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
- Masyarakat diminta untuk selalu mempraktikkan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan pengamanan optimal dari Covid-19.
- Lakukan vaksinasi wabah Covid-19 hingga dosis booster.
- Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu, segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka dapat lakukan isolasi mandiri.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi juga menyampaikan, hingga ketika ini bukan ada kebijakan untuk mewajibkan rakyat memakai masker.
Namun, anjuran memakai masker disarankan untuk seseorang yang mana sakit kemudian berada pada kerumunan. Hal ini akan membantu menghurangi penambahan persoalan hukum positif Covid-19.
“Tidak ada kewajiban prokes atau pakai masker,” kata dr Siti Nadia ketika dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.
Kesimpulan: Disinformasi
Terjadi kenaikan perkara wabah Covid-19 dalama beberapa waktu terakhir, namun tak ada imbauan kewajiban mengenakan masker di tempat transportasi umum yang tersebut dikeluarkan Kemenkes.
Penggunaan masker semata-mata bersifat anjuran bagi penduduk yang mana sakit juga berada di tempat kerumunan.
