Jakarta – Partisipan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian keseimbangan tabungan Keamanan Hari Tua (JHT) walaupun masih bergerak bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk mampu mencairkan dana JHT.
Pencairan belaka dapat dijalankan paling banyak 30 persen dari jumlah keseluruhan nilai yang mana diperuntukkan untuk kepemilikan rumah juga pencairan 10 persen dari jumlah agregat sisa untuk keperluan lain. Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang tersebut perlu dijalankan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pencairan sebagian tersisa JHT
Pencairan JHT 10 persen:
- Kepesertaan minimal 10 tahun
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih terlibat bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan
- NPWP (jika ada)
Pencairan JHT 30 persen:
- Kepesertaan minimal 10 tahun
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih berpartisipasi bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah lalu fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)
- Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan
- BAKI Debet yang tersebut berisikan besaran sisa pokok pinjaman di periode tertentu serta fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah untuk bank)
Pelunasan sisa pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang mana berisikan besaran sisa pokok pinjaman di periode tertentu dan juga fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah terhadap bank)
- Buku Tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika ada)
Cara klaim JHT sebagian
Klaim JHT sebagian hanya saja mampu diadakan pada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara pencairannya:
- Pastikan menghadirkan dokumen asli
- Aktifkan fasilitas GPS juga pastikan berada dalam sekitar lokasi kantor cabang
- Scan QR Code yang digunakan terdapat pada kantor cabang
- Mengisi data pada kolom yang mana tersedia
- Unggah dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi terhadap petugas untuk mendapat nomor antrian
- Ketika nomor antrian dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi juga wawancara untuk pemohon
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, pemohon akan menerima tanda terima
- Proses pencairan jumlah JHT selesai, tunggu hingga tersisa JHT masuk ke akun Anda.
HATTA MUARABAGJA I MALINI
