Sebagai pengguna jalan yang baik memang sudah sepatutnya untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pihak berwajib, karena jika seandainya tidak maka dampaknya bisa membahayakan diri sendiri, itulah mengapa ketika Anda tidak mematuhi aturan yang ada, maka nantinya beresiko juga untuk terkena sanksi, yaitu dalam bentuk tilang, tentunya tidak ingin mengalami hal tersebut bukan.
Karena bisa saja nantinya kendaraan serta surat-surat disita oleh polisi. Mau tak mau tentu harus melakukan pembayaran denda ini, namun jangan khawatir karena cara bayar denda tilang elektronik juga mudah.
Pemerintah Indonesia saat ini sudah menerapkan penggunaan ETLE atau yang dikenal juga sebagai electronic traffic law enforcement, yaitu alat yang satu ini dipakai untuk membantu pihak kepolisian dalam mengawasi lalu lintas, sehingga tidak perlu lagi panas-panas operasi di tengah jalan.
Namun juga demikian sistem tilangnya jadi lebih cepat dan akurat, termasuk nantinya untuk sanksi yang diberikan. Dimana nomor STNK kendaraan Anda bisa saja diblokir langsung dari pusat, sehingga tidak dapat digunakan.
Pastinya Anda sendiri juga tidak ingin sampai menerima sanksi tersebut bukan, namun jangan khawatir karena tetap ada solusinya, yaitu dengan membayar denda tilang tersebut. Khusus untuk nominal denda yang diberlakukan sendiri pada dasarnya juga berbeda-beda, tergantung dari kesalahan seperti apakah yang Anda lakukan, jika pelanggarannya berat tentu akan dikenai dengan denda yang lebih besar lagi. Sehingga sebelumnya wajib tahu bagaimana cara untuk mengecek atau mendapatkan kode billing tilang tersebut, apalagi memang tidak diberikan secara langsung, yaitu :
- Kunjungi laman tilang.kejaksaan.go.id terlebih dahulu, disana nantinya Anda dapat melakukan pengecekan jika melakukan pelanggaran.
- Setelah itu masukkan nomor berkas tilang yang didapatkan pada kolom yang sudah disediakan dalam website ini.
- Nantinya secara otomatis ketika Anda memang melanggar maka akan langsung muncul informasi mengenai rincian atau jumlah denda yang harus dibayarkan disana.
- Selanjutnya Anda dapat menentukan tanggal pengambilan barang bukti, pastikan bahwa di saat tersebut Anda memang bisa datang sehingga proses jadi lebih cepat nantinya.
- Setelah itu tinggal klik menu bayar yang disediakan, maka akan muncul kode ebilling yang digunakan untuk pembayarannya. Anda bisa menyalin atau mencatat kode tersebut untuk mempermudah transaksi pembayaran nantinya.
Ada banyak sarana yang bisa Anda manfaatkan untuk pembayaran, termasuk diantaranya cara bayar denda tilang elektronik melalui bank BCA, karena ada banyak fasilitas yang bisa digunakan, diantaranya adalah :
- Bayar lewat KlikBCA, layanan yang satu ini sudah terhubung di dalam BCA mobile banking, sehingga untuk Anda yang sudah menggunakan akunnya, maka nantinya bisa lebih mudah dilakukan pembayaran kesana juga secara otomatis tanpa khawatir, yaitu dengan login menggunakan akun, kemudian lanjutkan dengan pembayaran yaitu pajak penerimaan negara, kemudian Anda dapat menyalin kode yang didapatkan tersebut, karena secara otomatis akan terhubung, selanjutnya bisa ketik Pin untuk transaksinya.
- Bayar lewat ATM BCA, jika Anda tidak punya akun KlikBCA atau mobile banking BCA maka bank BCA juga menawarkan solusi tak kalah mudah lainnya, yaitu lewat ATM bank BCA ini. jadi sebelumnya Anda harus datang ke mesin ATM terdekat dari tempat tinggal. Caranya mudah yaitu dengan masuk ke akun Anda, setelah itu pilih transaksi lainnya, cari pembayaran yaitu pajak dan penerimaan negara.
Dari sana nantinya akan diminta untuk memasukkan kode billing pembayaran yang sudah Anda dapatkan sebelumnya, yaitu ada 15 digit yang harus dimasukkan, pastikan semuanya benar. Jika sudah benar maka tinggal pilih ya dan nantinya transaksi Anda akan segera diproses. Jangan lupa untuk menyimpan struk sebagai bukti pembayaran pada saat pengambilan nanti.
Mudah bukan cara bayar denda tilang elektronik ini, apalagi pada dasarnya bank BCA ini memang menawarkan banyak fasilitas kemudahan yang dapat Anda manfaatkan untuk transaksi, apapun jenis transaksinya maka percayakan hanya kepada bank BCA saja. Untuk itu bagi yang belum menjadi nasabah maka bisa segera buka rekening BCA terlebih dahulu dan nikmati berbagai keuntungannya.
Sumber informasi: https://www.bca.co.id/id/informasi/Edukatips/2023/08/18/09/39/Cara-Bayar-E-Tilang-Melalui-BCA
